Logo
images

PPKM di Kota Serang Juga Diperpanjang

SERANG - Berdasarkan pengumuman yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bahwa PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus mendatang. Atas mandat tersebut Kota Serang mengikuti keputusan dari pemerintah pusat, Selasa (03/08/2021). 

 

Kota Serang akan melakukan perpanjangan dengan melakukan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang diumumkan oleh pemerintah pusat. Kepala Bidang Komunikasi Satuan Gugus Tugas Covid-19, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa kota serang sudah masuk dalam level 3 dengan ketentuan yang berbeda dari level 4 sebelumnya. 

 

Dengan penurunan level tersebut kota Serang mendapat keringanan seperti para pedagang makanan boleh menerima pelanggan yang makan ditempat maksimal 3 orang dengan jangka waktu 30 menit saat makan ditempat, resepsi pernikahan boleh dilakukan hanya 20% undangan dari kapasitas tempat tersebut dan tak boleh dine in atau makan ditempat, mall boleh dibuka dengan kapasitas 25% pengunjung dan jam buka sampai pukul 17.00 saja. 

 

Hari juga berharap agar peringanan PPKM ini bisa dimanfaatkan dengan bijak, dan tetap mematuhi protokol kesehatan, jadi jangan nunggu kena dan jangan menularkan, mari kita saling menjaga dan melindungi.

 

 

Penulis: Admin. 



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.