SERANG - Ditengah pandemi COVID-19 saat ini beberapa aktivitas masyarakat dibatasi, mulai dari pembatasan jam operasional usaha hingga pembatasan waktu maksimal 20 menit saat makan ditempat umum, Selasa (03/08/2021).
Ketentuan tersebut diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada diktum ke tiga huruf F, menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum. Yang berbunyi :
1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Dari penjelasan diatas hal tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19. Seperti dilansir dari akun instagram @kemenkominfo tentang saat makan bersama membawa potensi penularan COVID-19 lebih tinggi.
Karena saat makan bersama melepas masker, lalu lupa jaga jarak, dan tidak menutup kemungkinan makan sambil ngobrol. Ditambah kita tidak tahu kondisi kesehatan teman makan kita saat itu, menambah resiko penyebaran COVID-19.
Mari kita cegah bersama penyebaran COVID-19 dengan mematuhi aturan PPKM Darurat Jawa Bali. Untuk informasi terkait COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat diakses melalui https://covid19.go.id/
Penulis: Rini KIM Kota Serang.