27 Mar 2026
WIB
Berita Pemerintah

KOTA SERANG – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Kota Serang tidak dimaknai sebagai libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meskipun bekerja secara fleksibel.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, pada Kamis (26/3).

“WFA bukan libur, melainkan work from anywhere. Di mana pun ASN berada, tetap harus bekerja dan melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Menurut Nanang, WFA merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi, baik dari rumah maupun saat berada di luar daerah, termasuk kampung halaman.

Kebijakan ini berlaku hingga 27 Maret 2026, dengan mekanisme penerapan yang disesuaikan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun demikian, tidak seluruh OPD menerapkan WFA secara penuh, khususnya instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Beberapa instansi seperti RSUD Kota Serang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap memberikan layanan secara langsung dengan sistem pembagian kerja.

“Untuk OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebagian tetap bertugas di kantor. Sekitar 50 persen pegawai tetap aktif guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” jelasnya.

Selain itu, Nanang juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Kota Serang sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan baik antara pemerintah dan warga.

“Atas nama Pemerintah Kota Serang dan pribadi, saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Semoga komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik,” tutupnya.

Melalui kebijakan WFA ini, Pemerintah Kota Serang berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik, sehingga layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal di tengah pola kerja yang lebih dinamis.(HS/RED)

Penulis : Benies Husaeni

 

Keyword:

Share: