TUGAS DAN WEWENANG PPID
TUGAS PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dari atau petugas pelayanan informasi di badan publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dan atau petugas pelayanan informasi di badan publik;
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- Melakukan pembinaan pengawasan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dari atau petugas pelayanan informasi.
WEWENANG PPID
- Menetapkan kebijakan layanan informasi publik;
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dari atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dari atau petugas pelayanan informasi dalam melaksanakan informasi publik;
- Menetapkan dan menutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan atasan PPID;
- Menolak permintaan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia;
- Menungaskan PPID pelaksana dan atau petugas pelayanan informasi untuk membuat, mengelola, memeliharakan dan atau memutakhirkan daftar informasi publik;
- Memutuskan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan atau petugas pelayanan informasi.
Categories
More News
Disaksikan Menteri LH dan Gubernur Banten,...
Fri, 27 Mar 2026
Gerakan Pilah Sampah Menguat di Serang,...
Fri, 27 Mar 2026
Gerakan Jumsih Serang Menguat: OPD Bersatu,...
Fri, 27 Mar 2026
Ratusan Personel Pemkot Serang Turun di...
Fri, 27 Mar 2026
WTE PSEL Kota Serang Diproyeksi 3...
Fri, 27 Mar 2026
WFA di Pemkot Serang Bukan Libur:...
Fri, 27 Mar 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG