MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:
- Membentuk Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Membentuk layanan Informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak syah dalam melakukan layanan informasi publik.
Serang, 5 Januari 2026
PPID Kota Serang
Asep Setiawan, S.sos, M.Si
Categories
More News
Disaksikan Menteri LH dan Gubernur Banten,...
Fri, 27 Mar 2026
Gerakan Pilah Sampah Menguat di Serang,...
Fri, 27 Mar 2026
Gerakan Jumsih Serang Menguat: OPD Bersatu,...
Fri, 27 Mar 2026
Ratusan Personel Pemkot Serang Turun di...
Fri, 27 Mar 2026
WTE PSEL Kota Serang Diproyeksi 3...
Fri, 27 Mar 2026
WFA di Pemkot Serang Bukan Libur:...
Fri, 27 Mar 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG