27 Mar 2026
WIB

PROFIL PPID KOTA SERANG

 

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No 14 tahun 2008, Pemerintah Kota Serang sebagai badan publik telah membentuk pejabat pengelola informasi, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui keputusan Walikota Serang Nomor 57 tahun 2025 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Seiring berjalannya waktu melalui beberapa evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi selanjutnya Pemerintah Kota Serang menyusun dasar hukum teknis yaitu Peraturan Walikota (PERWAL) No. 35 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerinntah Kota Serang.