Logo
images

Kabid Diseminasi: Kegiatan Ini Bisa Mewujudkan Clean dan Good governance di Lingkungan Pemerintah Kota Serang

SERANG - Jalannya roda pemerintahan pusat maupun daerah yang memakai dana APBN dan APBD memerlukan kontrol serta pengawasan dari masyarakat termasuk mahasiswa untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pengawasan serta kontol dari mahasiswa ini, memiliki pengaturan khusus dan untuk itu pemerintah Indonesia menerbitkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikan Kabid diseminasi informasi dan komunikasi publik Richa Novianti dalam sambutannya, bertempat di co-work space Diskominfo Kota Serang, Senin (14/10/2024).

"Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pengawasan jalannya roda pemerintahan Kota Serang," kata Icha.

"Dan kondisi ini dapat semakin mendorong terwujudnya clean dan good governance di lingkungan Pemerintah Kota Serang," lanjutnya.

Salah satu bentuk usaha Pemkot Serang untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, kata Icha, yaitu dengan melakukan kerjasama dengan universitas-universitas yang ada di Wilayah Kota Serang.

"Kerjasama dengan universitas Sultan Ageng Tirtayasa bagian dari terwujud keterbukaan informasi publik," jelas Icha.

Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, bisa memberikan pemahaman kepada mahasiswa sultan Ageng Tirtayasa tentang keterbukaan informasi publik.

"Sehingga mahasiswa paham tentang undang-undang keterbukaan informasi publik serta dapat berperan aktif dalam fungsi kontrol serta pengawasan jalannya roda pemerintahan kota Serang," ungkap Icha.

"Dan Bisa terwujudnya pemerintah yang bersih dan akuntabel," imbuhnya.

 

Penulis: Admin.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.