Logo
images

Literasi Vaksin Tak Kenal Maka Tak Kuat

Sebagai upaya untuk menangani pandemi Covid-19 dan memberikan edukasi kepada masyarakat, baru-baru ini pemerintah pusat memberikan pemahaman soal vaksinisasi Covid-19 yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak tanggal 13 Januari kemarin. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan Literasi Vaksin Covid-19.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Literasi diartikan sebagai kemampuan suatu individu dalam menulis, membaca, serta kemampuan dalam mengolah informasi dan pengetahuan tentang kecakapan hidup. Kata literasi juga sering digabungkan dengan bentuk kata lain yang bertujuan untuk menunjukkan kemampuan/pengetahuan dalam bidang tertentu.

Sedangkan vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Pemberian vaksin dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit - penyakit tertentu. Kegiatan memberikan vaksin Covid-19 tersebut disebut vaksinisasi.

Seperti dikutip dari covid19.go.id, vaksinas adalah cara aman tubuh untuk kenal, lawan, dan kebal dari penyebab penyakit, seperti virus atau bakteri. Hemat saya Literasi Vaksin Covid-19 sebagai salah satu cara pemerintah pusat bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan lembaga terkait untuk menyangkal berita yang berdar soal Vaksin Covid-19. Pada kegiatan literasi tersebut secara dibuka secara virtual oleh Ketua KIP, Gede Ranayana, ia mengatakan pihaknya berupaya untuk memberikan sosialisasi terkait keamanan vaksin Covid-19 yang sudah melalui proses uji klinis.

"Mari kita sama-sama melakukan vaksinasi seperti anjuran pemerintah, untuk mengatasi pandemi di Indonesia," ujarnya saat memberikan materi melalui zoommeet pada Selasa (27/01/2021).

Selanjutnya, materi pertama disampaikan oleh juru bicara (Jubir) Badan Pengawas Obat Dan Makanan, Rizka Andalucia, ia menjelaskan vaknisasi akan menjadikan imunitas diri lebih kuat untuk terpapar Covid-19.

"Perlunya intervensi pencegahan Covid-19 dengan vaksinisasi yang akan melindungi diri kita, seperti antibodi yang spesifik untuk menyerang Covid-19," Jelasnya.

Masyarakat yang setelah melaksanakan vaksinasi akan dipantau sekitar 30 menit dan wajib untuk melaporkan perkembangan apa yang sedang dirasakan, hal tersebut sebagai integritas evaluasi vaksin, khasiat, aman dan bermutu.

Diketahui BPOM telah memberikan jaminan dan khasiat keamanan terhadap tiga jenis vaksin, seperti; CoronaVac, Vaksin Covid-19 dan Vac2Bio, mulai dari pelaksanaan penelitian, uji klinis, sampai memberikan mutu yang terbaik. Rizka juga mengimbau kepada setiap masyarakat untuk tidak mempercayai berita hoax tentang vaksin, mulailah percaya kepada pemerintah dan mendukung agenda vaksinisasi dan tetap melakukan 3M.

Selanjutnya materi kedua disampaikannya oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Dr. K.H.M Asrorun Niam Sholeh, ia menjelaskan aspek kesucian dan ke halalan vaksin, sebagai pengobatan preventif, jawaban keagamaan fatwat ini mengandung standar syar'i.

"Seperti pada landasan yuridis UU 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sementara landasan tentang keagamaan adalah Vaksinisasi sebagai jenis pengobatan preventif," jelasnya.

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengenal jenis-jenis Vaksin Covid-19, dan vaksinisasi adalah cara aman melatih tubuh untuk mengenal dan melawan Covid-19. Vaksin aman dan efektif karena sudah diawasi dengan ketat dari tahapan pra klinis dan klinis. Dengan divaksinasi kita dapat melindungi diri dan orang-orang tersayang disekitar kita. Pandemi akan segera berakhir jika rantai penularan dapat diputus dengan vaksinisasi dan tetap menjalani 3M, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker.

Satgas Penanganan Covid-19 membuka layanan pertanyaan seputar vaksinasi melalui Hotline 119.

 

Penulis: Rini KIM Kota Serang



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.